Rumah Subsidi adalah Rumah Baru yang dibangun oleh Developer, dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan diberikan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan Bunga Subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Karena harganya murah, biasanya lokasi jauh dari kota, sehingga faktor transportasi agar diperhatikan. Syarat utama dari KPR Subsidi adalah penghasilan pokok maksimal yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk tahun 2018 ini penghasilan pokok yang disyaratkan adalah Rp. 4.000.000,-
- Pilih lokasi yang cocok dan memungkinkan untuk ditempati, karena Rumah ini wajib ditempati sendiri. Pastikan pada saat Akad minimal Sertifikat Induk dan IMB induk ada. Pilih Blok/kavling yang diinginkan. (Biasanya sedang dibangun atau berupa gambar Site Plan)
- Cek Harga Jual, Harga tersebut apakah termasuk biaya proses dan pajak atau tidak ? ( Sebagai informasi, KPR Subsidi tidak boleh ada tanah lebih.
- Akan ada sesi Wawancara oleh pihak Bank Pemberi KPR, siapkan Data2 pribadi termasuk asset yang dimiliki, bukti penerimaan gaji, rekening koran Bank yang dimiliki.
- Jika Rumah sudah selesai 100 %, sebelum akad Kredit agar dicek, apakah saluran air ke septic tank bisa berfungsi, daun pintu/jendela bisa ditutup, dan lain-lain.
- Pada saat Akad Kredit tanyakan cara mengangsur ke Bank, Hak dan kewajiban, dan perhatikan akta jual beli mengenai kebenaran blok/kavling, luas tanah, meskipun terkadang baru berupa tulisan tangan.
Selamat menempati Rumah Subsidi dan jangan lupa bayar angsuran secara teratur.
MINAT TOOL KIT KOMPLIT ?
No comments:
Post a Comment