Sebuah rumah tinggal untuk ditempati, minimal harus memperhatikan 3 faktor, meliputi :
- Keamanan, rumah tinggal untuk ditempati harus aman dari Bencana Alam ( Longsor, luapan air sungai, terkena debu kendaraan besar, dll) dan aman dari kejahatan ( Pencurian, perampokan dll.
- Konstruksi, rumah tinggal juga harus memiliki kekuatan agar tidak roboh dan melindungi penghuninya dari cuaca, hujan dan badai. Memberi kehangatan di saat musim hujan dan memberi kesejukan dari panas matahari. Satu lagi yang mutlak adalah air untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan air minum. Tak kalah pentingnya untuk jaman sekarang adalah listrik.
- Legalitas, rumah tinggal harus memiliki dasar status tanah, baik berupa girik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (HM). Dari sisi bangunan, rumah tinggal harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
No comments:
Post a Comment