Sunday, May 21, 2017

Cara mendapatkan Kepemilikan Tanah



















Cara mendapatkan Kepemilikan terhadap tanah, secara garis besar berasal dari : 
  1. Proyek Nasional (Prona), seseorang mendapatkan kepemilikan tanah yang berasal dari proyek pemerintah sebagai contoh :  transmigrasi, pemberian tanah dari pemerintah dari lahan hutan diserahkan sebagai lahan pertanian (tidak boleh dijual), dll.
  2. Hibah, seseorang mendapatkan  kepemilikan tanah  dengan cara diberi, biasanya dari orang tua kepada anaknya. Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam merubah nama dalam sertifikat menggunakan Akta Hibah. Untuk hibah ini tetap dikenakan pajak.
  3.  Akta Jual beli, seseorang mendapatkan kepemilikan tanah dengan cara membayar kepada pemilik sebelumnya sebesar harga yang disepakati. Notaris/PPAT akan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan nama dalam sertifikat. Dalam hal seseorang membeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pada saat Akad Kredit tetap dibuatkan AJB  yang membedakan hanya pembayaran, dalam hal ini Bank yang membayar dulu kepada pemilik tanah sebelumnya (baik perorangan maupun developer).

Faktor-faktor Penting sebuah Rumah sebagai Tempat Tinggal



















Sebuah rumah tinggal untuk ditempati, minimal harus memperhatikan 3 faktor, meliputi :
  1. Keamanan, rumah tinggal untuk ditempati harus aman  dari Bencana Alam ( Longsor, luapan air sungai, terkena debu kendaraan besar, dll) dan aman dari kejahatan ( Pencurian, perampokan dll.
  2. Konstruksi, rumah tinggal juga harus memiliki kekuatan agar tidak roboh dan melindungi penghuninya dari cuaca, hujan dan badai. Memberi kehangatan di saat musim hujan dan memberi kesejukan dari panas matahari. Satu lagi yang mutlak adalah air untuk  MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan air minum. Tak kalah pentingnya untuk jaman sekarang adalah listrik.
  3.  Legalitas, rumah tinggal harus memiliki dasar status tanah, baik berupa girik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (HM). Dari sisi bangunan, rumah tinggal harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Monday, May 1, 2017

Segera Dapatkan Rumah Pertama


























Segera setelah mendapatkan penghasilan tetap, terutama bagi pria, setelah membeli motor sebagai sarana transportasi, segera fokus untuk membeli rumah. Mengapa demikian ? beberapa pertimbangannya adalah :
1. Tanah ( dengan bangunan di atasnya ) adalah barang langka, tidak akan bertambah kecuali reklamasi,
    sehingga harganya akan meningkat tajam, melebihi kenaikan penghasilan kita.
2. Rumah sebagai tempat tinggal adalah "kebutuhan" bagi kita. Bukan merupakan "keinginan"

Segera cari info pengembang-pengembang yang menawarkan rumah Subsidi jika penghasilan terbatas, atau rumah Komersial jika penghasilan kita cukup. Untuk saat ini, banyak tersedia bantuan uang muka, baik itu dari Bapertarum ( untuk PNS ) maupun BPJS Tenaga Kerja ( untuk pegawai swasta ).

Rumah pertama ini akan menjadi cikal bakal untuk kehidupan rumah tangga kita. Jika sudah berumah tangga, silakan berdiskusi dengan pasangannya. Jika belum punya pasangan, tidak perlu banyak pertimbangan selain kemampuan kita. Hal ini agar tidak banyak keraguan.