Cara mendapatkan Kepemilikan terhadap tanah, secara garis besar berasal dari :
- Proyek Nasional (Prona), seseorang mendapatkan kepemilikan tanah yang berasal dari proyek pemerintah sebagai contoh : transmigrasi, pemberian tanah dari pemerintah dari lahan hutan diserahkan sebagai lahan pertanian (tidak boleh dijual), dll.
- Hibah, seseorang mendapatkan kepemilikan tanah dengan cara diberi, biasanya dari orang tua kepada anaknya. Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam merubah nama dalam sertifikat menggunakan Akta Hibah. Untuk hibah ini tetap dikenakan pajak.
- Akta Jual beli, seseorang mendapatkan kepemilikan tanah dengan cara membayar kepada pemilik sebelumnya sebesar harga yang disepakati. Notaris/PPAT akan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan nama dalam sertifikat. Dalam hal seseorang membeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pada saat Akad Kredit tetap dibuatkan AJB yang membedakan hanya pembayaran, dalam hal ini Bank yang membayar dulu kepada pemilik tanah sebelumnya (baik perorangan maupun developer).